Rabu, 20 Juni 2012

Pengertian Audit

Audit atau pemeriksaan bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuan dari audit adalah untuk memastikan dan memverifikasi bahwa subjek audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima

Auditor dalam pemerintahan termasuk ke dalam Jabatan Fungsional yang dapat diangkat setelah mengikuti Diklat Pembentukan Auditor Trampil (untuk PNS Gol. II) dan Diklat Pembentukan Auditor Ahli (untuk PNS Gol. III). Pihak yang berwenang untuk melaksanakan diklat tersebut adalah BPKP. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di http://pusdiklatwas.bpkp.go.id

Terdapat berbagai macam jenis audit, tergantung dari tujuannya, yaitu :
1. Audit Laporan Keuangan
Audit terhadap laporan keuangan suatu entitas atau organisasi yang akan menghasilkan opini mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

2. Audit Operasional
Pengkajian terhadap setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar yang diterapkan dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan.

3. Audit Ketaatan
Proses kerja yang menentukan apakah yang diaudit telah mengikuti standar, prosedur, dan aturan tertentu yang telah ditetapkan

4. Audit Investigatif
Serangkaian kegiatan mengenali, mengidentifikasi, dan menguji secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar